Bidang Air Tanah

Sub Direktorat Standardisasi Migas
Sub Direktorat Usaha Penunjang Migas
Sub Direktorat Keselamatan Hulu Migas
Sub Direktorat Keselamatan Hilir Migas

IZIN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara l. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 2. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 3. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; a tau 4. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

1. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 2. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 3. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI3511 7 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 4. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI35118-Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

PENETAPAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

1. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 2. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau 3. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM (IUPTLU)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dengan KBLI 35111 - Pembangkitan Tenaga Listrik; 2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dengan KBLI35112 -Transmisi Tenaga Listrik; 3. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dengan KBLI 35113 - Distribusi Tenaga Listrik; 4. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dengan KBLI 35114 - Penjualan Tenaga Listrik; 5. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dengan KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 6. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dengan KBLI35116 - Pembangkit, Transmisi, clan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 7. Izin Usaha Penyecliaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum clengan KBLI35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau 8. Izin Usaha Penyecliaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dengan KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.