Sistem Informasi Kekuatan Keuangan (SIKK) PPSDM KEBTKE

  1. 1. Layanan yang sudah dan/atau akan diberikan kepada pelanggan
  2. 2. Data pelanggan yang valid
  3. 3. Tarif layanan

  1. 1. PIC Pokja menginput data pelanggan yang valid
  2. 2. PIC Pokja menginput layanan, tarif dan jumlah pelanggan yang mendapatkan layanan ke dalam aplikasi SIKK
  3. 3. Koordinator/Kabag Umum mengapprove hasil input layanan
  4. 4. Admin keuangan memeriksa dan memverifikasi hasil input layanan
  5. 5. Sub Koordinator Keuangan memverifikasi hasil input layanan
  6. 6. Pejabat keuangan memverifikasi, mengapprove dan menerbitkan surat tagihan atau surat piutang serta VA BNI
  7. 7. Admin materai membubuhkan e-materai pada surat tagihan atau surat piutang yang sudah diapprove oleh pejabat keuangan untuk kemudian ditandatangan oleh subkoordinator keuangan
  8. 8. Admin materai mengupload surat tagihan atau surat piutangke apliaksi SIKK untuk selanjutnya dikirim melalui email dan pos
  9. 9. Setelah peserta menerima surat tagihan atau surat piutang peserta dapat membayar biaya tagihan melalui transfer ke nomor VA BNI
  10. 10. Setiap proses transaksi keuangan dan pembayaran akan otomatis terecord dalam aplikasi SIKK

1 Hari

Selengkapnya dapat diakses di https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Sistem Informasi Keuangan

Dapat menghubungi hotline 0811-807-0039

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Informasi Kekuatan Keuangan (SIKK) PPSDM KEBTKE"