Sertifikasi di Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

  1. Peserta memiliki pendidikan minimal setingkat SLTA atau sederajat. Masing-masing pelatihan memiliki persyaratan berbeda-beda, lebih lengkapnya dapat mengakses https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/diklat

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan (form PI 1.1 dan PI 1.2) dengan melampirkan form PP.1.1- PP.1.4 kepada LSK PPSDM KEBTKE beserta kelengkapan berkas (Ijazah Terakhir, Sertifikat, SOP/IK).
  2. Berkas Pemohon akan dianalisis oleh penanggung jawab Teknik (PJT) tentang kesesuaian berkas terhadap uji kompetensi yang akan diambil.
  3. Ketua LSK melalui PJT menunjuk Tim Uji Kompetensi untuk melakukan Pelaksanaan Uji Kompetensi. Pada level 1-4 terdiri dari uji tulis, uji praktek, dan wawancara. Sementara untuk level 5-9 terdiri dari uji tulis esai dan studi kasus (presentasi).
  4. Data berkas pemohon akan diunggah di Sistem Informasi (SI) Ditjen Ketenagalistrikan (DJK) dan akan ditentukan jadwal uji kompetensi.
  5. Setelah melasksanakan proses uji kompetensi, Tim Uji merekomendasikan peserta uji kompetensi (pemohon) dinyatakan kompeten/belum kompeten pada hasil uji kompetensi.
  6. PJT melakukan analisis hasil uji kompetensi. Jika proses uji kompetensi dilaksankan sesuai, maka PJT melaporkan ke Ketua LSK untuk menggunggah data berkas hasil uji kompetensi di Sistem Informasi DJK sebagai syarat pencetakan sertifikat bagi yang direkomendasikan Kompeten.

1 Minggu

Biaya tergantung dari jenis pelatihan yang diikuti. Selengkapnya dapat mengunjungi https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Sertifikasi di bidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, dan konservasi energi

Hotline : 08118070039

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi di Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi"