Pelatihan / Diklat

  1. Membawa dokumen identitas (KTP)
  2. Membawa Proposal Jasa Diklat

  1. Pemohon mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap PPSDM Migas dan menuju loket receptionist
  2. Resepsionis menerima Pemohon dan menjelaskan proses alur dan pelayanan jasa diklat PPSDM Migas
  3. Pemohon melakukan pencetakan nomor antrian dan menuju ruang tunggu petugas Representative
  4. Petugas Representative melakukan pemanggilan kepada pemohon sesuai antrian
  5. Pemohon menuju loket Petugas Representative dan melakukan transaksi pelayanan Jasa Diklat PPSDM Migas
  6. Resepsionis memberikan penjelasan tentang Jasa Diklat dan tarif layanan yang dikehendaki pemohon, serta memproses permohonan Jasa DIklat
  7. Pemohon menyelesaikan administrasi Jasa Diklat PPSDM Migas
  8. Petugas Representative menyampaikan permohonan pelayanan Jasa Diklat kepada Tim Pelaksana Jasa Diklat untuk ditindaklanjuti
  9. Tim Jasa Diklat Melaksanakan Proses Diklat sesuai dengan kesepatakan, membuat hasil pelaksanaan jasa diklat, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada Petugas Representative PTSA
  10. Pemohon menerima dokumen hasil pelayanan jasa diklat

NoUraianWaktu
1Pemohon mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap PPSDM Migas dan menuju loket receptionistWaktu Berjalan
2Resepsionis menerima Pemohon dan menjelaskan proses alur dan pelayanan jasa diklat PPSDM Migas10 Menit
3Pemohon melakukan pencetakan nomor antrian dan menuju ruang tunggu petugas Representative10 Menit
4Petugas Representative melakukan pemanggilan kepada pemohon sesuai antrian5 Menit
5Pemohon menuju loket Petugas Representative dan melakukan transaksi pelayanan Jasa Diklat PPSDM Migas5 Menit
6Resepsionis memberikan penjelasan tentang Jasa Diklat dan tarif layanan yang dikehendaki pemohon, serta memproses permohonan Jasa DIklat10 Menit
7Pemohon menyelesaikan administrasi Jasa Diklat PPSDM Migas10 Menit
8Petugas Representative menyampaikan permohonan  pelayanan Jasa Diklat kepada Tim Pelaksana Jasa Diklat untuk ditindaklanjuti10 Menit
9Tim Jasa Diklat Melaksanakan Proses Diklat sesuai dengan kesepatakan, membuat hasil pelaksanaan jasa diklat, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada Petugas Representative PTSATahun Berjalan
10Pemohon menerima dokumen hasil pelayanan jasa diklat5 Menit

.

Pelatihan / Diklat

Nomor Customer Service : 08112643940 (Pelayanan Terpadu Satu Atap)

Senin - Jumat jam 07.30-16.00

Email : info.ppsdm.migas@esdm.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan / Diklat"