No | Uraian | Waktu |
---|---|---|
1 | Pemohon mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap PPSDM Migas dan menuju loket receptionist | Waktu Berjalan |
2 | Resepsionis menerima Pemohon dan menjelaskan proses alur dan pelayanan jasa diklat PPSDM Migas | 10 Menit |
3 | Pemohon melakukan pencetakan nomor antrian dan menuju ruang tunggu petugas Representative | 10 Menit |
4 | Petugas Representative melakukan pemanggilan kepada pemohon sesuai antrian | 5 Menit |
5 | Pemohon menuju loket Petugas Representative dan melakukan transaksi pelayanan Jasa Diklat PPSDM Migas | 5 Menit |
6 | Resepsionis memberikan penjelasan tentang Jasa Diklat dan tarif layanan yang dikehendaki pemohon, serta memproses permohonan Jasa DIklat | 10 Menit |
7 | Pemohon menyelesaikan administrasi Jasa Diklat PPSDM Migas | 10 Menit |
8 | Petugas Representative menyampaikan permohonan pelayanan Jasa Diklat kepada Tim Pelaksana Jasa Diklat untuk ditindaklanjuti | 10 Menit |
9 | Tim Jasa Diklat Melaksanakan Proses Diklat sesuai dengan kesepatakan, membuat hasil pelaksanaan jasa diklat, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada Petugas Representative PTSA | Tahun Berjalan |
10 | Pemohon menerima dokumen hasil pelayanan jasa diklat | 5 Menit |
.
Pelatihan / Diklat
Nomor Customer Service : 08112643940 (Pelayanan Terpadu Satu Atap)
Senin - Jumat jam 07.30-16.00
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store