Izin Survei Umum

  1. Persyaratan dapat dilihat pada lampiran Permen Esdm no.5 tahun 2021

  1. Pemohon adalah Perusahaan Umum dan sudah memiliki NIB dengan KBLI 71102 serta akun di OSS, setelah itu masuk aplikasi Perizinan ESDM melengkapi persyaratan teknis (Langsung ke Perizinan ESDM)

Sesuai SLA yang tertera pada Permen ESDM No.5 tahun 2021, SLA Izin Survei Umum adalah 10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Survei Umum

Pengajuan Izin Survei Umumadalah melalu perizinan ESDM (perizinan.esdm.go.id/migas), Pemohon dapat menghubungi Call Center 136 apabila pemohon mengalami kesulitan di aplikasiPerizinan ESDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.esdm.go.id/migas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Survei Umum"