Izin Pemanfaatan Data Migas

  1. Persyaratan dapat dilihat pada lampiran Permen Esdm no.5 tahun 2021

  1. Pemohon adalah Kontraktor Kerja Sama Hulu Migas dan harus sudah memiliki NIB dengan KBLI 06100 dan/atau 06201 serta memilliki akun di OSS, setelah itu masuk aplikasi Perizinan ESDM (dengan akun OSS) lalu melengkapi persyaratan teknis (Langsung ke Perizinan ESDM)

Sesuai SLA yang tertera pada Permen ESDM No.5 tahun 2021, SLA adalah 10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Data

Pengajuan Izin Pemanfaatan Data adalah melalu perizinan ESDM (perizinan.esdm.go.id/migas), Pemohon dapat menghubungi Call Center 136 apabila pemohon mengalami kesulitan di aplikasiPerizinan ESDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.esdm.go.id/migas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Data Migas"