Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi

  1. Pemohon Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi (RUP) yang selanjutnya disebut pemohon merupakan perusahaan yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha miik daerah, koperasi, badan usaha swasta, atau badan layanan umum yang mengajukan permohonan terdaftar sebagai Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penunjang panas bumi atau disebut Perusahaan Usaha Penunjang Panas Bumi.
  2. Pemohon harus terdaftar atau memiliki akun aktif di aplikasi web oss.go.id
  3. Usaha jasa penunjang Panas Bumi: 1) Memiliki KBLI yang sesuai untuk sub bidang usaha yang diajukan 2) badan usaha harus memiliki peralatan untuk melakukan kemampuan jasa; 3) badan usaha harus memiliki tenaga kerja yang memiliki kompetensi untuk mendukung dalam melakukan kemampuan jasa; 4) badan usaha harus memiliki dukungan keuangan yang memadai dalam melakukan kemampuan jasa; 5) badan usaha harus mampu menyediakan lingkungan kerja yang aman, andal, dan ramah lingkungan
  4. Usaha industri penunjang, sesuai penggolongan usaha pada KBLI perindustrian.
  5. dokumen persyaratan meliputi: 1. Laporan Keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik 2. Surat Pernyataan Kewajiban Perusahaan 3. Surat Pernyataan Tenaga Ahli dan data dukungnya meliputi CV, ID, Sertifikat Keahlian, dan Ijazah Tenaga Ahli 4. Surat Pernyataan Kepemilkan Peralatan dan bukti penguasaannya (sewa/milik) 5. Salinan Surat Izin untuk masing-masing Bidang Usaha 6. Surat Pernyataan dan Data Tenaga Ahli 7. Bukti Penyampaian Laporan Kegiatan Semesteran (Perpanjangan/Perubahan) 8. Registrasi Usaha Penunjang Lama (Perpanjangan/Perubahan) 9. Salinan Izin Prinsip/Izin Usaha Tetap dari BKPM (Khusus PMA) 10. Company Profile

  1. Pemohon menyampaikan permohonan terdaftar sebagai perusahaan usaha penunjang panas bumi secara daring melalui aplikasi berbasis web yang disebut dengan Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi (RUP) dengan alamat perizinan.esdm.go.id/ebtke.
  2. Pemohon harus memiliki akun yang telah disetujui pada aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk dapat masuk pada aplikasi RUP. Pemohon yang telah memiliki akun pada aplikasi OSS dapat masuk/login ke aplikasi RUP melalui laman perizinan.esdm.go.id/ebtke dengan menggunakan nama akun (username) dan kata sandi yang sama dengan OSS.
  3. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dengan cara mengisi data permohonan dan mengupload dokumen persyaratan yang telah ditetapkan
  4. Pemohon akan mendapatkan email notifikasi dari Sistem Perizinan Kementerian ESDM (perizinan.esdm.go.id) yang berisi nomor tracking.
  5. Direktorat Panas Bumi melakukan evaluasi permohonan, dalam hal dieprlukan dapat dilakukan verifikasi lapangan.
  6. Pemohon mendapat notifikasi permohonan disetujui/ditolak. Apabila permohonan disetujui, pemohon dapat mengunduh RUP yang telah disetujui pada akun pemohon. Namun jika permohonan ditolak, pemohon menerima catatan kekurangan dokumen agar dapat diperbaiki dan dilengkapi.

Penerbitan atau penolakan permohonan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi untuk Perusahaan Industri Penunjang Panas Bumi, Kontruksi dan Nonkronstruksi

136

contactcenter136@esdm.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.esdm.go.id/ebtke

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi"