Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara

  1. Badan usaha pemohon izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:a. salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU);b. perjanjian kerja sama interkoneksi, yang berisi: 1. materi kerja sama teknis; dan 2. pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan dan aturan distribusi tenaga listrik.

  1. Mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS PBBR) : 1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara (IUJBLN) sesuai klasifikasi IUJBLN dalam sistem informasi OSS PBBR (https: //ui-login.oss.go.id) 2. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis IUJBLN dalam sistem informasi OSS PBBR; 3. Apabila dokumen lengkap dan sesuai, IUJBLN diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara diterbitkan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak ada biaya/tarif.

1. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;3. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI3511 7 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;4. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI35118-Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: www.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara"