Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan layanan yang diberikan oleh PLN kepada konsumen listrik.
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang layanan pengaduan kepesertaan subsidi listrik tepat sasaran.
Nomor Identitas SPBKLU
Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara1. lzin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 3. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35117 - Pembangkit, distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau4. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.
Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negaral. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;3. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; a tau4. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.
1. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;3. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI3511 7 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;4. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI35118-Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.
Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik SPKLU
1. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau3. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35111 - Pembangkitan TenagaListrik;2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI35112 -Transmisi Tenaga Listrik;3. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35113 - Distribusi Tenaga Listrik;4. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35114 - Penjualan Tenaga Listrik;5. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dengan KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;6. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI35116 - Pembangkit, Transmisi, clanPenjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;7. Izin Usaha Penyecliaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum clengan KBLI35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau8. Izin Usaha Penyecliaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35118 - Distribusi dan PenjualanTenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.