Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

  1. Badan usaha pemohon penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: 1. analisis kebutuhan penyediaan tenaga listrik sesuai dengan kegiatan usahanya (distribusi, penjualan, atau terintegrasi) yang disusun berdasarkan rencana umum ketenagalistrikan nasional, dengan memuat: a. pendahuluan; b. untuk usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi: 1) strategi pengembangan infrastruktur penyediaan tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik; 2) ketersediaan sumber energi dan strategi pemanfaatannya; 3) kondisi usaha penyediaan tenaga listrik; dan 4) rencana penyediaan tenaga listrik, yang memuat rencana: a) proyeksi penjualan; b) proyeksi pelanggan; c) pembangkitan (neraca daya, energy mix, bahan bakar, emisi gas rumah kaca); d) transmisi; e) gardu induk; dan f) sistem distribusi; c. kebutuhan investasi, indikasi pendanaan, dan rencana tarif tenaga listrik; dan d. analisis risiko;2. rekomendasi gubernur atau pejabat yang diberikan kewenangan di lingkungan pemerin tahan daerah provinsi berbentuk dokumen (berbahasa Indonesia) memuat:a. batasan wilayah usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat yang telah disahkan;b. pernyataan bahwa IUPTLU (untuk usaha distribusi dan/ atau penjualan) akan diterbitkan setelah wilayah usaha penyediaan tenaga listrik diterbitkan beserta pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik; danc. pernyataan bahwa wilayah usaha yang direkomendasikan tersebut belum terjangkau oleh pemegang wilayah usaha yang sudah ada atau pemegang wilayah usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik; dan3. hasil evaluasi teknis penetapan wilayah usaha dari tim teknis berupa dokumen yang memuat hasil evaluasi:a. kebijakan ketenagalistrikan nasional;b. wilayah usaha yang diusulkan tidak tumpang tindih; danc. memastikan badan usaha mampu menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik.

  1. Mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS PBBR) : 1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (PWUPTL) terintegrasi pada pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) dalam sistem informasi OSS PBBR (https:/ /ui-login.oss.go.id); 2. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis PWUPTL dalam sistem informasi OSS PBBR; 3. Apabila dokumen lengkap dan sesuai, PWUPTL diterbitkan dalam j angka waktu paling lama 5 (lima) hari kerj a terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Penetapan Wilayah Usaha diterbitkan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak ada biaya/tarif.

1. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau3. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: www.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik"