Registrasi Nomor Identitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

  1. Badan usaha pemohon registrasi nomor identitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dilengkapi dengan data persyaratan sebagai berikut:1. skema bisnis SPKLU;2. nama badan usaha berikut nomor dan tanggal penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU);3. fasilitas penukaran baterai (ada atau tidak ada); dan4. alamat SPKLU: a. jalan; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota.Format surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

  1. Melalui permohonan tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan : a. Pemohon menyampaikan berkas dokumen persyaratan registrasi nomor identitas SPKLU kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis NomorIdentitas SPKLU; c. Apabila dokumen lengkap dan sesuai, Nomor Identitas SPKLU diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Registrasi Nomor Identitas SPKLU diterbitkan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak ada biaya/tarif.

Nomor Identitas SPKLU

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: www.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Nomor Identitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)"