Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

  1. Badan usaha pemohon penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk kegiatan usaha SPKLU mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:1. analisis kebutuhan penyediaan tenaga listrik, dengan memuat: a. pendahuluan; b. penjelasan skema bisnis usaha SPKLU yang diambil; c. kondisi usaha SPKLU, kecuali untuk pengajuan pertama kali; dan d. rencana usaha SPKLU;2. menyampaikan dokumen dengan tembusan kepada gubernur atau pejabat yang diberikan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah provinsi berupa:a. peta lokasi rencana pembangunan SPKLU yang dilengkapi dengan titik koordinat; danb. persetujuan pemilik tanah/lahan/bangunan untukpembangunan SPKLU (apabila pembangunan SPKLU dilakukan di tanah/lahan/bangunan milik pihak lain) atau dokumen bukti kepemilikan tanah/lahan/ bangunan yang sah (apabila pembangunan SPKLU dilakukan di tanah/ lahan/ bangunan milik badan usaha sendiri).

  1. `a. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan Penetapan Wilayah Usaha (PWU)untuk kegiatan SPKLU (KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha) dalam sistem informasi OSS PBBR (https: //ui-login.oss.go.id) b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis PWUPTL dalam sistem informasi OSS PBBR; c. Apabila dokumen lengkap dan sesuai, PWUPTL diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraaan Listrik Umum (SPKLU) diterbitkan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak ada biaya/tarif.

Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik SPKLU

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: www.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)"