Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara

  1. Badan usaha pemohon izin pembelian tenaga listrik lintas negara mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:a. salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU);b. kesepakatan awal pembelian tenaga listrik;c. neraca daya di wilayah usahanya;d. rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan; dane. salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS PBBR) : 1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara (IUJBLN) sesuai klasifikasi IUJBLN dalam sistem informasi OSS PBBR (https: //ui-login.oss.go.id) 2. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis IUJBLN dalam sistem informasi OSS PBBR; 3. Apabila dokumen lengkap dan sesuai, IUJBLN diterbitkan dalam j angka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara diterbitkan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak ada biaya/tarif.

Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negaral. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;3. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; a tau4. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: www.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara"