Izin Gudang Bahan Peledak

  1. Rekomendasi dari Kepolisian Daerah Provinsi untuk lokasi di darat
  2. Gambar/Foto Konstruksi Gudang dan Layout Gudang) 
  3. Struktur organisasi beserta nama dan jabatan personil Tim Pengelola Bahan Peledak (dilengkapi sertifikat juru tembak dan/atau pengelola bahan peledak)
  4. SOP Pengelolaan Bahan Peledak (termasuk Prosedur Pengelolaan Bahan Peledak ketika Keadaan Darurat)
  5. Perjanjian kerja sama atau sewa gudang / kontainer handak beserta masa berlakunya (jika menggunakan gudang pihak ketiga atau di rig pemboran)
  6. Profil Badan Usaha, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Keterangan Domisili, Nomor Induk Berusaha, Daftar Pemegang saham, Identitas Narahubung,

  1. 1. Membuka laman perizinan.esdm.go.id 2. Registrasi Akun 3. Pengisian Data Perusahaan dan melakukan upload data-data yang disyaratkan. 4. Pengajuan Permohonan Izin dengan mengupload data-data yang disyaratkan 5. Pemeberitahuan Izin akan ditolak atau disetujui melalui email yang terdaftar

Prepare/evaluasi 8 hari

Review 2 hari

Approve 2 hari

Tidak dipungut biaya

Izin Gudang Bahan Peledak Permanen atau Sementara

contactcenter136@esdm.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Gudang Bahan Peledak"