Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)

  1. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya yang telah disahkan oelh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Biodata Perusahaan (company profile)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari produsen atau prinsipal pelumas bagi importir, agen tunggal atau distributor
  8. Kontrak kerjasama dari produsen pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi pelumas
  9. Sertifikat atau bukti pendaftaran permohonan merek pelumas dari Direktorat jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  10. Surat pernyataaan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Data Teknis

  1. Pengambilan Percontoh Pelumas
  2. Pengujian Percontoh Pelumas
  3. Penerbitan Sertifikat NPT

45 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)"