Pengesahan Kualifikasi Ahli Las

  1. Surat tugas Inspektur Migas dan/atau Petugas Migas yang memiliki kualifikasi
  2. Berita acara kualifikasi ahli las
  3. Laporan kualifikasi ahli las yang ditanda tangani oleh Inspektur Migas dan/atau Petugas Migas yang memiliki kualifikasi
  4. Hasil pemeriksaan tak merusak
  5. Hasil pengujian merusak (jika diperlukan)
  6. WPS acuan yang dimiliki oleh BU/BUT/Perusahaan Penunjang pemohon dan telah dikualifikasi oleh Inspektur Migas dan/atau Petugas Migas yang memiliki kualifikasi
  7. Sertifikat material
  8. Sertifikat filler
  9. Dokumen tambahan lainnya (seperti hasil post weld heat treatment (PWHT), jika dilaksanakan)
  10. Data ahli las (copy KTP & foto 3x4 latar/background warna merah)

  1. BU/BUT atau Perusahaan Penunjang mengajukan surat permohonan Kualifikasi Ahli Las kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi melalui email dmts.migas@esdm.go.id dengan melampirkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) secara mandiri
  2. Kepala Inspeksi menugaskan Inspektur Migas dan/atau Pejabat yang memiliki kualifikasi untuk melakukan Pemeriksaan Keselamatan selama pelaksanaan Kualifikasi Ahli Las
  3. Pelaksanaan Kualifikasi Ahli Las di workshop atau site dengan pengelasan test coupon dilakukan oleh Ahli Las berdasarkan Prosedur Las yang telah terkualifikasi. Setelah itu dilakukan pemeriksaan visual, pemeriksaan tidak merusak dan/atau pemeriksaan merusak sesuai standar atau kode yang diacu
  4. BU/BUT atau Perusahaan Penunjang menyampaikan laporan hasil Kualifikasi Ahli Las kepada Inspektur Migas dan mengajukan permohonan Pengesahan Kualifikasi Ahli Las melalui aplikasi online perizinan.esdm.go.id
  5. Kepala Inspeksi mengesahkan Kualifikasi Ahli Las, berlaku selama 3 (tiga) Tahun terhitung sejak tanggal Berita Acara Kualifikasi Ahli Las. Daftar Ahli Las dapat diakses melalui alamat web migas.esdm.go.id/post/read/daftar-ahli-las

  • 1 hari kerja: Disposisi surat permohonan kualifikasi ahli las dari Perusahaan pada aplikasi persuratan online (nadine) ke evaluator
  • 1 hari kerja: Pembuatan surat tugas oleh evaluator (Inspektur Migas dan/atau Pejabat yang memiliki kualifikasi) menggunakan aplikasi persuratan online (nadine)
  • 7 hari kerja: Pelaksanaan kualifikasi ahli las oleh Perusahaan, pemeriksaan visual dan uji tidak merusak hasil lasan dan pengujian merusak hasil lasan (jika diperlukan)
  • 1 hari kerja: Disposisi drafting pengesahan ke evaluator via aplikasi pengesahan kualifikasi ahli las online
  • 1 hari kerja: Pengesahan kualifikasi ahli las oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi via aplikasi pengesahan kualifikasi ahli las online

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Kualifikasi Ahli Las

Contact Center ESDM: 136

Email: callcenter.migas@esdm.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Kualifikasi Ahli Las"