Penerimaan Berkas Layanan PBB-P2 Buku 1, 2 dan 3 (Mutasi Dan Pembetulan)
Pemerintah Kab. Bekasi / Badan Pendapatan Daerah

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT); b. Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pelayanan Keliling Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (SPPT PBB-P2)
Pemerintah Kab. Bekasi / Badan Pendapatan Daerah

Data penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pembetulan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
Pemerintah Kab. Bekasi / Badan Pendapatan Daerah

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB-P2) atau Surat Keterangan NJOP PBB-P2

Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
Pemerintah Kab. Bekasi / Badan Pendapatan Daerah

a. Keputusan Keberatan; b. Surat Pemberitahuan Pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan.

Pendaftaran Pemohon dan Penerbitan NPWPD
Pemerintah Kab. Bekasi / Badan Pendapatan Daerah

a. Surat Keputusan Pengukuhan NPWPD b. Kartu NPWPD; c. Stiker terdaftar sebagai Wajib Pajak Baru.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pemerintah Kab. Bekasi / Badan Pendapatan Daerah

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) b. Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SKNJOP)