Pelayanan Keliling Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (SPPT PBB-P2)

No. SK: HK.02.02/2681/Bapenda

  1. Surat usulan dari Desa untuk melaksanakan pelayanan keliling penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. Surat koordinasi kepada pihak BJB tembusan Kepala Badan perihal pelayanan keliling penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  3. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  4. Daftar Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

  1. Kepala UPTD P2 PD menerima usulan dari Desa untuk melaksanakan pelayanan keliling penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  2. Pelaksana Administrasi menyampaiakan Surat koordinasi kepada pihak BJB tembusan Kepala Badan perihal pelayanan keliling penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  3. Petugas Lapangan melaksanakan koordinasi dengan desa terkait sosilalisasi dan akomodasi kegiatan pelayanan keliling penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  4. Petugas Lapangan dan Petugas BJB melaksanakan Pelayanan Keliling penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  5. Pelaksana Administrasi menyiapkan print out data tunggakan Wajib Pajak PBB-P2;
  6. Kepala UPT P2 PD dan Kasubag TU melakukan Monitoring Pelaksanaan Pelayanan Keliling;
  7. Petugas Lapangan membuat laporan Pelayanan Keliling penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Kepala UPTD P2 PD;
  8. Kepala UPTD P2 PD membuat Nota Dinas laporan Pelayanan Keliling penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Sekretaris Badan Pendapatan Daerah.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

a.      Pelayanan Keliling penerimaan pembayaran PBB-P2

b.      Penyediaan Kotak Saran;

c.      Surat;

d.      No. kontak/whatsapp :

i.    UPTD P2 PD Wilayah I       : 0812-2359-1544

Email                                  : uptdpbbwilayah satu@gmail.com

ii.  UPTD P2 PD Wilayah II      : 0812-8340-8320

Email                                   : up22.pbb123@gmail.com

iii. UPTD P2 PD Wilayah III     : 0812-8079-1969

Email                                   : Upt3@gmail.com           

iv. UPTD P2 PD Wilayah IV     : 0821-2360-5884

Email                                          :           uptdp2pdwilayah4@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keliling Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (SPPT PBB-P2)"