Pendaftaran Pemohon dan Penerbitan NPWPD

No. SK: HK.02.02/2681/Bapenda

  1. a. PERSYARATAN UMUM : 1) Surat Permohonan untuk 1 (satu) Pemohon yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; 2) Mengisi Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) dengan jelas, benar dan lengkap; 3) Menandatangani Berita Acara Pendaftaran; 4) SPPT PBB-P2/Surat Sewa Tempat; 5) Melampirkan dokumen pendukung berupa : a) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha, selaku penanggung jawab pajak; b) Dalam hal pemilik usaha selaku penanggung jawab pajak adalah orang asing, wajib melampirkan foto copy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Lurah atau Kepala Desa; c) Foto copy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa; d) Surat pernyataan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau e) Surat pernyataan mulai menjalankan kegiatan usaha yang didaftarkan; f) Untuk Badan dilampiri Foto copy Akta Pendirian Perusahaan.
  2. b. PERMOHONAN NPWPD PAJAK REKLAME: • Foto Reklame dan Denah Lokasi Reklame/Usaha
  3. c. PERMOHONAN NPWPD PAJAK RESTOAN : • Surat Keputusan Bendahara (untuk Badan/Dinas/Instansi di lingkungan Pemberintah Kabupaten Bekasi).
  4. d. PERMOHONAN NPWPD PAJAK AIR TANAH : • Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan ke petugas loket;
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan;
  3. Apabila persyaratan dan dokumen pendukung lengkap Petugas melakukan input data;
  4. Petugas lapangan melakukan verifikasi data Permohonan baru dengan mendatangi tempat usaha yang didaftarkan dan membuat perkiraan omzet usaha yang menjadi objek pajak daerah;
  5. Petugas mencetak kartu NPWPD, membuat Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Pengukuhan Wajib Pajak, dan mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  6. Pemohon menerima kartu NPWPD dan Stiker Terdaftar sebagai Wajib Pajak Baru.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Surat Keputusan Pengukuhan NPWPD b. Kartu NPWPD; c. Stiker terdaftar sebagai Wajib Pajak Baru.

a.  Penyediaan Kotak Saran;

b.  Surat;

c.   No. kontak/whatsapp : 0821-2215 0568

Email : bapendakabbekasi2021@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pemohon dan Penerbitan NPWPD"