Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)

No. SK: HK.02.02/2681/Bapenda

  1. PERSYARATAN UMUM : 1) Surat Permohonan ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dan disampaikan ke Bidang yang melayani proses keberatan; 2) Dilampiri SPPT asli yang diajukan keberatan; 3) Dikemukakan jumlah PBB-P2 yang terutang menurut perhitungan Pemohon disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya; 4) Foto copy identitas Wajib Pajak dan foto copy identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan; 5) Foto copy bukti kepemilikan tanah; 6) Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); 7) Bukti pelunasan pembayaran Pajak Daerah Masa Pajak/Tahun Pajak sebelumnya; 8) Foto copy bukti pendukung lainnya.
  2. PENGAJUAN KEBERATAN PBB-P2 SECARA PERORANGAN : 1) Satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT; 2) Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT; 3) Surat Keberatan ditandatangani oleh Pemohon, jika dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Pemohon : a. harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Pemohon orang pribadi dengan PBB-P2 terutang lebih banyak dari Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atau Pemohon badan; atau b. harus dilampiri dengan Surat Kuasa, untuk wajib pajak orang pribadi dengan PBB-P2 yang terutang paling banyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
  3. PENGAJUAN KEBERATAN PBB SECARA KOLEKTIF : 1) Satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama; 2) PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah); 3) Diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat; 4) Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Pemohon melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan ke Petugas loket;
  2. Petugas Loket meneliti kelengkapan persyaratannya, apabila lengkap disampaikan ke Kepala Badan dan disampaikan ke Bidang yang melayani proses keberatan;
  3. Petugas yang ditunjuk melaksanakan penelitian di kantor, apabila diperlukan, petugas dapat melanjutkan penelitian di lapangan.
  4. Berdasarkan laporan hasil penelitian tersebut : 1) Penerbitan Keputusan Keberatan, apabila permohonan dikabulkan; 2) Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan, apabila permohonan tidak dikabulkan.
  5. Pemohon menerima Keputusan Keberatan atau Surat Pemberitahuan Pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Keputusan Keberatan; b. Surat Pemberitahuan Pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan.

a.    Penyediaan Kotak Saran;

b.    Surat;

c.    No. kontak/whatsapp : 0821-2215 0568

Email : bapendakabbekasi2021@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)"