Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2), Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan PBB-P2 Dan Surat Tagihan PBB-P2 Yang Tidak Benar

No. SK: HK.02.02/2681/Bapenda

  1. PERSYARATAN UMUM : 1) Surat Permohonan ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dan disampaikan ke Bidang yang melayani proses keberatan; 2) Dilampiri SPPT asli yang diajukan pengurangan; 3) Dikemukakan jumlah PBB-P2 yang terutang menurut perhitungan Pemohon disertai dengan alasan yang mendukung bahwa SPPT, SKPD PBP-P2 atau STPD PBB-P2 tidak benar; 4) Foto copy identitas Wajib Pajak dan foto copy identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan; 5) Foto copy bukti kepemilikan tanah; 6) Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); 7)Bukti pelunasan pembayaran Pajak Daerah Masa Pajak/Tahun Pajak sebelumnya.
  2. PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PBB-P2 : 1) Dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa denda administrasi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; 2) Fotokopi surat pemberitahuan pengajuan keberatan PBB-P2 tidak dapat dipertimbangkan, dalam hal Wajib Pajak pernah mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD PBB-P2.
  3. PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PBB-P2, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PBB-P2, YANG TIDAK BENAR : Dapat diajukan secara perseorangan dan kolektif untuk PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dilampiri: 1) Dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa SPPT, SKPD PBB-P2, atau STPD PBB-P2, tidak benar; 2) Dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa objek pajak tersebut termasuk objek pajak yang dapat dibatalkan; 3) Fotokopi surat pemberitahuan pengajuan keberatan PBB-P2 tidak dapat dipertimbangkan, dalam hal Wajib Pajak pernah mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD PBB-P2. a) Permohonan secara perseorangan : 1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT; 2. Diajukan secara tertulis dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon; 3. Dilampiri fotokopi SPPT yang dimohonkan Pengurangan; 4. Diajukan dalam jangka waktu : a. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal di terimanya SPPT; b. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; c. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; 5. Tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; 6. Tidak diajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan banding. 7. Dokumen pendukung dalam hal objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dapat berupa : ? Fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau foto kopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang. 8. Dokumen pendukung dalam hal objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah dapat berupa: a. Surat pernyataan wajib pajak yang menyatakan bahwa: 1) Hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; 2) Penghasilan wajib pajak rendah. b. Fotokopi Kartu Keluarga; c. Fotokopi rekening tagihan listrik,air dan atau telepon. 9. Dokumen pendukung dalam hal objek pajak yang wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi dapat berupa : a. Fotokopi surat keputusan pensiun; b. Fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya; c. Fotokopi Kartu Keluarga; d. Fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon. 10. Dokumen pendukung dalam hal objek pajak yang wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi dan yang Nilai Jual Objek Pajak permeter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan dapat berupa: a. Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak rendah; b. Fotokopi Kartu Keluarga; c. Fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon. 11. Dokumen pendukung untuk wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya dapat berupa : a. Fotokopi laporan keuangan tahun sebelumnya; b. Fotokopi SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.12. Dokumen pendukung dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, dapat berupa : a. Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; b. Surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa / Lurah setempat atau instansi terkait. b) Permohonan secara kolektif : 1. 1 (satu) permohonan untuk beberapa objek pajak dengan Tahun Pajak yang sama; 2. Diajukan secara tertulis dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon; 3. Organisasi Perangkat Daerah, melalui pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus organisasi terkait lainnya dan Kepala Desa/Lurah setempat; 4. Diajukan paling lambat tanggal 10 Januari tahun pajak yang bersangkutan; 5. Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan; 6. Dilampiri fotokopi SPPT yang dimohonkan pengurangan. 7. Diajukan dalam jangka waktu : a. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; b. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; c. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Terhadap pengajuan permohonan yang telah memenuhi persyaratan, petugas peneliti melakukan penelitian dilakukan dengan ketentuan: 1) Petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas pengajuan permohonan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan; 2) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Badan Pendapatan Daerah terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada pemohon; 3) Hasil penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian permohonan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Keputusan; b. Surat Jawaban.

a.    Penyediaan Kotak Saran;

b.    Surat;

c.    No. kontak/whatsapp : 0821-2215 0568

Email : bapendakabbekasi2021@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2), Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan PBB-P2 Dan Surat Tagihan PBB-P2 Yang Tidak Benar"