Pengembalian Pembayaran/Restitusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

No. SK: HK.02.02/2681/Bapenda

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan alasan yang jelas;
  2. Diajukan kepada Organisasi Perangkat Daerah dan disampaikan ke Bidang yang melayani proses keberatan;
  3. Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah yang telah disetujui oleh Pemohon;
  4. Bukti-bukti lain yang menguatkan alasan pengajuan permohonan;
  5. Diajukan paling lama 2 (dua) bulan sejak terutangnya BPHTB.
  6. Nama dan alamat Pemohon;
  7. Tanggal pembayaran pajak;
  8. Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
  9. Bukti setoran pajak;
  10. Surat Setoran Pajak Daerah yang asli lembar 1, lembar 2 dan lembar 3;
  11. Dokumen atau keterangan yang menjadi dasar pembayaran pajak;
  12. Perhitungan pembayaran pajak menurut Pemohon atau Penanggung Pajak;
  13. Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  14. Fotocopy Identitas Pemohon;
  15. Fotocopy NPWP;
  16. Fotocopy Buku Tabungan;
  17. Fotocopy Rekening Koran;
  18. Surat Keputusan lain yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah disertai dengan alasan yang jelas
  2. Terhadap pengajuan permohonan yang telah memenuhi persyaratan, petugas peneliti melakukan penelitian dilakukan dengan ketentuan : 1) petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas pengajuan permohonan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan; 2) hasil penelitian dituangkan dalam berita acara hasil penelitian permohonan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Keputusan b. Surat Jawaban

a.      Penyediaan Kotak Saran;

b.      Surat;

c.      No. kontak/whatsapp : 0821-2215 0568

Email : bapendakabbekasi2021@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Pembayaran/Restitusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)"