Keberatan Pajak Daerah Lainnya (PDL)

No. SK: HK.02.02/2681/Bapenda

  1. PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN PERMOHONAN (PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI) : 1) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan alasan yang jelas; 2) Diajukan kepada Organisasi Perangkat Daerah dan disampaikan ke Bidang yang melayani proses keberatan; 3) Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah yang telah disetujui oleh Pemohon; 4) Foto copy Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Identitas lainnya; 5) Bukti-bukti lain yang menguatkan alasan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak yang terutang; 6) Bukti pelunasan pembayaran Pajak Daerah masa pajak/Tahun Pajak sebelumnya; 7) Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan/Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar/Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil/Surat Tagihan Pajak Daerah; 8) Fotocopy bukti pendukung lainnya
  2. PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN ANGSURAN SKPDKB : 1) Fotocopy KTP; 2) Fotocopy SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan dan Surat Keputusan Keberatan; 3) Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan; 4) Surat pernyataan bermaterai cukup mengenai kesanggupan untuk pembayaran angsuran pajak; 5) Bukti tidak ada tunggakan Pajak Daerah pada tahun-tahun sebelumnya berupa rekapitulasi dilampirkan Fotocopy pembayaran pajak; 6) Surat Keterangan dari instansi yang berwenang yang menerangkan terjadinya kesulitan likuiditas dan/atau keadaan kahar (force majeure)
  3. PERSYARATAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN (RESTITUSI) PDL : 1) Nama dan alamat Pemohon; Tanggal pembayaran pajak; 2) Besarnya kelebihan pembayaran pajak; 3) Bukti setoran pajak; 4) Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah; 5) Bukti SPTPD; 6) Dokumen atau keterangan yang menjadi dasar pembayaran pajak; 7) Perhitungan pembayaran pajak menurut Pemohon atau Penanggung Pajak; 8) Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; 9) Fotocopy Identitas Pemohon; 10) Fotocopy NPWP; 11) Fotocopy Buku Tabungan; 12) Fotocopy Rekening Koran; 13) Surat Keputusan lain yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah disertai dengan alasan yang jelas;
  2. Terhadap pengajuan permohonan yang telah memenuhi persyaratan, petugas peneliti melakukan penelitian dilakukan dengan ketentuan: 1) petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas pengajuan permohonan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan; 2) asil penelitian dituangkan dalam berita acara hasil penelitian permohonan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Keputusan b. Surat Jawaban

a.      Penyediaan Kotak Saran;

b.      Surat;

c.      No. kontak/whatsapp : 0821-2215 0568

Email : bapendakabbekasi2021@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan Pajak Daerah Lainnya (PDL)"