Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

No. SK: HK.02.02/2681/Bapenda

  1. PERSYARATAN UMUM : 1) Mengisi formulir permohonan; 2) Permohonan tertulis untuk salinan SPPT, SK NJOP dan Buka Blokir; 3) Mengisi SPOP dan atau LSPOP untuk permohonan Objek Pajak Baru, Mutasi dan Pembetulan; 4) Surat Kuasa (jika dikuasakan); 5) Fotocopy kartu identitas diri (e-KTP); 6) Fotocopy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat atau Akta Jual Beli/ Hibah/Waris) untuk permohonan Objek Pajak Baru, Mutasi dan Pembetulan.
  2. PERSYARATAN LAIN SESUAI PERMOHONAN : 1) PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU : a) Untuk bukti kepemilikan tanah (Girik/Buku C/Spop/ Segel) ada tambahan persyaratan : i. Dilegalisir Desa yang ditanda tangani Kepala Desa/Lurah; ii. Surat keterangan kepemilikan dan Pengelolaan atas tanah dan bangunan; iii. Surat Keterangan Riwayat tanah. b) Fotocopi SPPT Tetangga; c) Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah. 2) MUTASI OBJEK/SUBJEK PAJAK : a) Fotocopi SPPT; b) Lunas PBB / Fotocopy STTS. 3) PEMBETULAN : a) Fotocopi SPPT; b) Lunas PBB / Fotocopy STTS; c) Untuk pembetulan luas bangunan, dilampiri dengan surat IMB/PBG dan foto bangunan.
  3. PERSYARATAN SALINAN SPPT/SURAT KETERANGAN NJOP DAN BUKA BLOKIR SPPT : 1) Fotocopi SPPT tahun terakhir/SPPT sebelum diblokir; 2) Lunas tunggakan PBB; 3) Fotocopy Bukti Kepemilikan; 4) Untuk objek yang berperkara, dilampirkan Bukti Kepemilikan Asli dan Copy Putusan yang berkekuatan hukum tetap

  1. a. Pemohon mengambil nomor antrian; b. Pemohon menyerahkan persyaratan ke Petugas loket; c. Petugas Loket meneliti kelengkapan persyaratannya, apabila lengkap Pemohon akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS); d. Untuk Permohonan Data Baru dan Mutasi dilakukan pengecekan lokasi; e. Petugas Loket menyerahkan SPPT atau SK. NJOP kepada Pemohon berdasarkan dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemohon; f. Pemohon menerima SPPT atau SK. NJOP.

a.   Mutasi, Pembetulan dan Surat Keterangan NJOP : 21 hari kerja;

b.  Salinan SPPT dan Buka Blokir : 7 hari kerja;

c.   Objek Pajak Baru disesuaikan dengan jadwal permohonan dan kesiapan petugas lapangan serta responsive dari pemohon;

d.  Untuk permohonan dengan dasar bukti kepemilikan hasil PTSL, SPPT diterbitkan pada cetak massal tahun berikutnya.


Tidak dipungut biaya

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) b. Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SKNJOP)

a.   Penyediaan Kotak Saran;

b.   Surat;

c.    No. kontak/whatsapp : 0821-2215 0568

Email : bapendakabbekasi2021@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)"