No. SK: HK.02.02/2681/Bapenda
a. Mutasi, Pembetulan dan Surat Keterangan NJOP : 21 hari kerja; b. Salinan SPPT dan Buka Blokir : 7 hari kerja; c. Objek Pajak Baru disesuaikan dengan jadwal permohonan dan kesiapan petugas lapangan serta responsive dari pemohon; d. Untuk permohonan dengan dasar bukti kepemilikan hasil PTSL, SPPT diterbitkan pada cetak massal tahun berikutnya. |
Tidak dipungut biaya
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) b. Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SKNJOP)
a. Penyediaan Kotak Saran; b. Surat; c. No. kontak/whatsapp : 0821-2215 0568 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store