Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

No. SK: HK.02.02/2681/Bapenda

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan alasan yang jelas;
  2. Diajukan kepada Organisasi Perangkat Daerah dan disampaikan ke Bidang yang melayani proses keberatan;
  3. Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah yang telah disetujui oleh Pemohon;
  4. Bukti-bukti lain yang menguatkan alasan pengajuan permohonan;
  5. Diajukan paling lama 2 (dua) bulan sejak terutangnya BPHTB.
  6. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) surat keputusan atau surat ketetapan;
  7. Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak : 1) Harus dilampiri dengan Surat Kuasa khusus, bagi wajib pajak orang pribadi dengan pokok lebih dari Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan wajib pajak badan; 2) Harus dilampiri surat kuasa, bagi wajib pajakk orang pribadi dengan pokok pajak sampai dengan Rp.5.000.000 )lima juta rupiah).

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah disertai dengan alasan yang jelas
  2. Terhadap pengajuan permohonan yang telah memenuhi persyaratan, petugas peneliti melakukan penelitian dilakukan dengan ketentuan : 1) petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas pengajuan permohonan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan; 2) hasil penelitian dituangkan dalam berita acara hasil penelitian permohonan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Keputusan b. Surat Jawaban

a.      Penyediaan Kotak Saran;

b.      Surat;

c.      No. kontak/whatsapp : 0821-2215 0568

Email : bapendakabbekasi2021@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)"