Permohonan Perforasi Bill/Karcis

No. SK: HK.02.02/2681/Bapenda

  1. Surat permohonan perporasi Bill / karcis
  2. Bill / karcis yang akan diperporasi

  1. Pemohon mengajukan perporasi bill/ karcis disertai dengan surat permohonan perporasi ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
  2. Petugas menerima, memeriksa dan meneliti bill/ karcis yang akan diperporasi.
  3. Petugas melaksanakan perporasi bill/ karcis.
  4. Setelah bill/karcis selesai diperporasi, petugas menyerahkan kepada pemohon.


Menyesuaikan dengan jumlah bill/karcis yang diperporasi

Tidak dipungut biaya

Bill / Karcis yang telah diperporasi


a.    Penyediaan Kotak Saran;

b.     Surat;

c.     No. kontak/whatsapp : 0821-2215 0568

Email : bapendakabbekasi2021@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perforasi Bill/Karcis"