Pembetulan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)

No. SK: HK.02.02/2681/Bapenda

  1. Surat Permohonan ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dan disampaikan ke Bidang yang melayani proses keberatan;
  2. Dilampiri SPPT asli yang diajukan keberatan;
  3. Dikemukakan jumlah PBB-P2 yang terutang menurut perhitungan Pemohon disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
  4. Foto copy identitas Wajib Pajak dan foto copy identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  5. Foto copy bukti kepemilikan tanah;
  6. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  7. Bukti pelunasan pembayaran Pajak Daerah Masa Pajak/Tahun Pajak sebelumnya;
  8. Foto copy bukti pendukung lainnya.
  9. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) surat keputusan atau surat ketetapan;
  10. Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak : 1) Harus dilampiri dengan Surat Kuasa khusus, bagi wajib pajak orang pribadi dengan pokok lebih dari Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan wajib pajak badan; 2) Harus dilampiri surat kuasa, bagi wajib pajak orang pribadi dengan pokok pajak sampai dengan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Terhadap pengajuan permohonan yang telah memenuhi persyaratan, petugas peneliti melakukan penelitian dilakukan dengan ketentuan: 1) Petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas pengajuan permohonan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan; 2) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Badan Pendapatan Daerah terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada pemohon; 3) Hasil penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian permohonan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB-P2) atau Surat Keterangan NJOP PBB-P2

a.    Penyediaan Kotak Saran;

b.    Surat;

c.    No. kontak/whatsapp : 0821-2215 0568

Email : bapendakabbekasi2021@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) "