Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Self Assessment (Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan Dan Sarang Burung Walet)

No. SK: HK.02.02/2681/Bapenda

  1. NPWPD;
  2. Surat permintaan keterangan pengenaan/ penghitungan pajak daerah;
  3. Data atau dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak terutang;
  4. Dalam hal Pemohon membutuhkan bantuan /keterangan dalam penghitungan pajak, Pemohon dapat mengajukan permintaan keterangan secara tertulis melalui pelayanan dengan membuat Surat permohonan dilampiri data awal guna penghitungan pajak yang harus dibayar.

  1. Pemohon menghitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayar;
  2. Pemohon mengisi Formulir SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani;
  3. Dalam hal SPTPD ditandatangani oleh kuasa Pemohon, SPTPD harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
  4. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan, dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki;
  5. Berdasar penghitungan sendiri dan/atau hasil penelitian awal, Pemohon menuangkan hasil penghitungan jumlah pajak yang terutang dengan formulir SPTPD;
  6. Sebelum menyampaikan SPTPD, Pemohon membayar jumlah pajak yang terutang sesuai hasil yang dituangkan pada SPTPD melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD;
  7. Sebagai bukti pembayaran, Pemohon menerima SSPD lembar 1 dan SSPD lembar 2 yang telah divalidasi;
  8. Pemohon menyampaikan SPTPD melalui TPPD dengan dilampiri data/ dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak dan SSPD lembar 2;
  9. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan penyampaian SPTPD, dalam hal ada kekurangan penyampaian SPTPD berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi dan diperbaiki.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

a.      Penyediaan Kotak Saran;

b.      Surat;

c.      No. kontak/whatsapp : 0821-2215 0568

Email : bapendakabbekasi2021@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Self Assessment (Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan Dan Sarang Burung Walet)"