Informasi perpajakan, billing pajak, scan dokumen perpajakan
1. Bukti Penerimaan Surat (BPS); 2. Surat Penolakan Pemberitahuan Pemberitahuan Penggunaan Besaran Tertentu untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian tertentu.
1. Data e-Faktur; 2. Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik.
1.Surat Pemberian NSFP; 2.Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik.
1. NOP (Nomor Objek Pajak); 2. Surat Keterangan Terdaftar.
1. Surat Keterangan Terdaftar; 2. Surat Pemberitahuan Perubahan Data; 3. Surat Penolakan Perubahan Data.
1. Surat Keterangan Terdaftar; 2. Surat Pemberitahuan Perubahan Data; 3. Surat Penolakan Perubahan Data.
Penghitungan Lebih Bayar.
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Surat Izin/Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.
Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Pemberitahuan Penolakan
SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang)
SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang)
SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang)
SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).
SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang)
Penghitungan Lebih Bayar (Lampiran VI SE-03/PJ.951/ 1994)