Permintaan Database E-Faktur

No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan data e-faktur
  2. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas
  3. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-faktur secara tertulis, dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir, serta: 1. menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan 2. menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
  4. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan data e-faktur secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan data e-faktur dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1. dokumen identitas diri salah satu pengurus , meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; 2. dokumen pendirian badan usaha, meliputi: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap.

  1. Layanan Permintaan data e-Faktur diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak karena data faktur elektronik karena rusak atau hilang. Data eFaktur yang dapat diminta terbatas pada data e-Faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Permintaan data e-faktur dilakukan oleh: 1. orang pribadi yang bersangkutan, bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain; 2. salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk Pengusaha Kena Pajak Badan dengan status pusat; 3. pimpinan cabang Wajib Pajak Badan atau pengurus cabang lainnya, untuk Pengusaha Kena Pajak Badan dengan status cabang; 4. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah Pusat; 5. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah Daerah; 6. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah Desa.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Pengusaha Kena Pajak dan seluruh pengurus (dalam hal Pengusaha Kena Pajak berbentuk Badan) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya, dan SPT masa PPN 3 masa pajak terakhir, 2. Pengusaha Kena Pajak dan seluruh pengurus (dalam hal Pengusaha Kena Pajak berbentuk Badan) tidak memiliki utang pajak kecuali diperkenankan untuk mengangsur/ menunda.
  4. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: 1. Formulir Permintaan Data E-Faktur (Lampiran PER-03/PJ/2022). 2. Dokumen persyaratan.

Kepala kantor pelayanan pajak memberikan data e-Faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Data e-Faktur; 2. Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store