Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB
Surat Permohonan Pencabutan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap, serta diterbitkannya laporan sumir yang akan menghentikan proses Penelitian Pengurangan -penghapusan-pembatalan (pasal 36 ayat (1) UU KUP & pasal 19 UU PBB)
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
(1) Pengembalian Permohonan Pembetulan (Lampiran II PMK-11/PMK.03/2013); (2) Surat Keputusan Pembetulan (Lampiran III-V PMK- 11 /PMK.03/2013)
Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding
Surat Jawaban terhadap permohonan Pencabutan Keberatan
1. Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau 2. Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau 3. Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA.
(1) Surat Keterangan penelitian formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan, atau (2) Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan / atau Tidak Sesuai
(1) Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan, atau (2) Surat penolakan, dalarn hal permohonan tidak dikabulkan
SKD SPDN, atau surat penolakan permohonan penerbitan SKD SPDN
(1) Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau (2) Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan
(1) Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau (2) Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan
(1) Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, (2) Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas