1.Paling lama 3(tiga) bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan ;
2. Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambah an Nilai.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan PengembalianPendahuluan Kelebihan Pajak (SKP PKP ); 2.Surat Pemberitahuan Tidak Dapat DiberikanPengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.
Telp (021) 134, 1500200
Faksimile (021) 5251245
Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Ditjen P2Humas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store