Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)

  1. Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh atau surat permohonan tersendiri.

1.Paling  lama 3(tiga)  bulan sejak permohonan diterima secarlengkap untuk Pajak Penghasilan ;

2. Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambah an Nilai.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan PengembalianPendahuluan Kelebihan Pajak (SKP PKP ); 2.Surat Pemberitahuan Tidak Dapat DiberikanPengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Telp (021) 134, 1500200

Faksimile (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Ditjen P2Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store