Pemindahbukuan (Pbk) Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital;

  1. 1. Surat permohonan pemindahbukuan saldo deposit mesin teraan Meterai Digital dengan: 1) mencantumkan jumlah saldo deposit yang akan dipindahbukukan; 2) memberitahukan kode akun pajak dan kode jenis setoran sebagai tujuan pemindah bukuan selain KAP dan KJS penyetoran deposit mesin teraan meterai digital.
  2. 2. Surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (dalam hal permohonan disebabkan oleh mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan).

Paling lambta dalam jangka waktu 7 hari kerja penyelesaian sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda pelayanan Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital; 2. Surat Pengalihan Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital

Telp (021) 134, 1500200

Faksimile (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Ditjen P2Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store