Paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
permohonan secara lengkap.Tidak dipungut biaya
1. Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan PPN; 2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN.
Telp (021) 134, 1500200
Faksimile (021) 5251245
Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Ditjen P2Humas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store