Pengem balian PPN bagi Turis (VAT Refund for Tourists);

  1. Faktur Pajak Khusus asli lembar kesatu dan lembar kedua
  2. menunjukkan paspor, tiket atau pas naik (boarding pass) dan barang bawaan
  3. Formulir permintaan pengembalian PPN

Paling  lama   1     (satu)   bulan  sejak  diterimanya

permohonan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan PPN; 2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN.

Telp (021) 134, 1500200

Faksimile (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Ditjen P2Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store