Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital

  1. Surat permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital dari Wajib Pajak
  2. Surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan meterai digital
  3. Surat pernyataan kepemilikan mesin teraan meterai digital

Paling    lambat     7     (tujuh)     hari    sejak    surat

permohonan ip.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Izin/Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital; 2. Kode Deposit

Telp (021) 134, 1500200

Faksimile (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Ditjen P2Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store