Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Teknologi Percetakan Ke Sistem Komputerisasi

  1. Surat permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi.

Paling lama 7 hari sejak surat permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan; 2. Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi, atau surat penolakan permohonan (dalam hal ditolak); Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.

Telp (021) 134, 1500200

Faksimile (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Ditjen P2Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store