Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharu.snya tidak terutang)
Telp (021) 134, 1500200
Faksimile (021) 5251245
Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Ditjen P2Humas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store