Pengembalian atas Keputusan/Putusan Keberatan/ Banding/PK Pasal 36/Pembetulan Pasal 16

  1. Berdasarkan keputusan/putusan

Paling lama 5 hari kerja sejak penyelesaian diterbitkannya keputusan, atau dalam hal putusan banding dan PK sejak diterima oleh unit DJP ynag berwenang menangani

Tidak dipungut biaya

Penghitungan Lebih Bayar (Lampiran VI SE-03/PJ.951/1994)

Telp (021) 134, 1500200

Faksimile (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Ditjen P2Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store