Paling lama 5 hari kerja sejak penyelesaian diterbitkannya keputusan, atau dalam hal putusan banding dan PK sejak diterima oleh unit DJP ynag berwenang menangani
Tidak dipungut biaya
Penghitungan Lebih Bayar (Lampiran VI SE-03/PJ.951/1994)
Telp (021) 134, 1500200
Faksimile (021) 5251245
Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Ditjen P2Humas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store