Restitusi dengan Pengembalian Pendahuluan WP dengan Persyaratan tertentu (Pasal 17D KUP)

  1. Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu atau surat permohonan tersendiri.

1. 15 (lima  belas)  hari  kerja  sejak permohonan diterima secara lengkap,  untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi;

2. 1 (satu)   bulan  sejak  permohonan  diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan  kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan badan;  dan

3.  1 (satu)   bulan  sejak  permohonan  diterima secara lengkap, untupermohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.


Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak

Telp (021) 134, 1500200

Faksimile (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Ditjen P2Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store