Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB

No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023

  1. 1. Dokumen Wajib Pajak, meliputi: a. KTP untuk Orang Pribadi, atau akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, serta KTP salah satu pengurus untuk badan, dan b. NPWP
  2. 2. Dokumen Objek Pajak, meliputi : a. Dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan. b. Dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan. c. Dokumen kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. d. Dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dokumen kontrak, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan dan Pengusahaan Panas Bumi. e. Dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, dokumen kontrak, atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara. f. Dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau di bidang perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi; 2. Wakil atau kuasa Wajib Pajak Badan. Dalam hal Pelaku Usaha Badan mengajukan secara elektronik, permohonan diajukan oleh Pelaku Usaha Badan dengan status pusat melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada SABH.
  2. Permohonan Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis. 1. Permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu, meliputi : a. Laman Direktorat Jenderal Pajak, atau b. Saluran lain yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Permohonan secara tertulis disampaikan : a. Secara langsung b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau c. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Setiap Wajib Pajak wajib melakukan Pendaftaran pada DJP melalui KPP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PBB untuk diberikan SKT PBB. 2. Saat terpenuhinya persyaratan subjektif, meliputi : a. Tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan. b. Tanggal izin usaha atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan. c. Tanggal kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambahan Minyak dan Gas Bumi. d. Tanggal izin, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau tanggal kontrak ditandatangani, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi. e. Tanggal izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, atau tanggal kontrak atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, atau f. Tanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau tanggal izin perairan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya. 3. KPP yang dimaksud meliputi : a. KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak Objek Pajak b. KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak c. KPP Minyak dan Gas Bumi, dan d. KPP yang ditetapkan oleh DJP 4. KPP melakukan penelitian administrasi atas permohonan Wajib Pajak yang telah diterbitkan BPE atau BPS, meliputi : a. Meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir, serta kelengkapan dokumen persyaratan b. Meneliti saat terpenuhinya persyaratan subjektif sebagaimana tanggal penerbitan yang tercantum dalam dokumen Objek Pajak c. Meneliti kesesuaian nama Wajib Pajak dengan nama yang tercantum pada dokumen Objek Pajak. Dalam hal nama Wajib Pajak berbeda dengan dokumen Objek Pajak, maka Wajib Pajak harus melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak tersebut dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dimaksud. d. Melakukan pengecekan pada peta yang terdapat dalam basis data DJP atau dalam hal diperlukan dapat melakukan peninjauan ke lokasi objek pajak untuk : (1) Mengetahui lokasi Objek Pajak, dan/atau (2) Menghimpun data dan/atau keterangan terkait dengan Objek Pajak yang didaftarkan e. Melaporkan hasil penelitian administrasi dalam Laporan Hasil Penelitian (LHPt) atas Pendaftaran Objek Pajak Baru. 5. Berdasarkan LHPt, Kepala KPP melakukan penelitian administrasi. Berdasarkan penelitian administrasi tersebut, Kepala KPP menerbitkan keputusan berupa : a. Menerima permohonan dengan menerbitkan SKT PBB, atau b. Menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan permohonan pendaftaran Objek Pajak, Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. 6. KPP menyampaikan hasil keputusan kepada Wajib Pajak, melalui : a. Saluran elektronik melalui alamat surat elektronik yang tercantum pada formulir pendaftaran Objek Pajak dengan menggunakan akun resmi KPP b. Penyampaian secara langsung dengan membuat tanda terima bagi Wajib Pajak, dan/atau c. Pas, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 7. Hasil keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan hasil keputusan.
  4. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Formulir Pendaftaran Objek Pajak PBB.

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. NOP (Nomor Objek Pajak); 2. Surat Keterangan Terdaftar.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store