Pencabutan SKT PBB

No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023

  1. Permohonan pencabutan SKT PBB dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: 1. Dokumen Wajib Pajak, meliputi : a. KTP untuk Orang Pribadi, atau akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, serta KTP salah satu pengurus untuk badan, dan b. NPWP 2. Dokumen Objek Pajak, meliputi : a. Dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan. b. Dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan. c. Dokumen kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. d. Dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dokumen kontrak, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan dan Pengusahaan Panas Bumi. e. Dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, dokumen kontrak, atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara. f. Dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau di bidang perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya. 3. Dokumen pendukung pencabutan SKT PBB merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa Objek Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meliputi : a. Untuk PBB Sektor Perkebunan berupa hak guna usaha perkebunan yang telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya atau pembaruan hak 302 b. Untuk PBB Sektor Perhutanan berupa izin usaha pemanfaatan Kawasan hutan atau penugasan dari pemerintah yang telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya c. Untuk PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi berupa kontrak kerja sama yang telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya d. Untuk PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi berupa izin, kuasa, penugasan atau kontrak yang telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya e. Untuk PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara berupa izin, kontrak atau perjanjian yang telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya, atau f. Untuk PBB Sektor Lainnya berupa izin usaha atau izin perairan yang telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi; 2. Wakil atau kuasa Wajib Pajak Badan. Dalam hal Pelaku Usaha Badan mengajukan secara elektronik, permohonan diajukan oleh Pelaku Usaha Badan dengan status pusat melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada SABH.
  2. Permohonan Pencabutan SKT PBB dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis. 1. Permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu, meliputi : a. Laman Direktorat Jenderal Pajak, atau b. Saluran lain yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Permohonan secara tertulis disampaikan : a. Secara langsung b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau c. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan dapat melakukan pencabutan SKT PBB terhadap objek pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB 2. Permohonan pencabutan SKT PBB disampaikan oleh Wajib Pajak secara elektronik atau tertulis 3. Permohonan pencabutan SKT PBB disampaikan ke KPP tempat Objek Pajak terdaftar 4. Berdasarkan permohonan pencabutan SKT PBB, KPP menindaklanjuti : a. Untuk permohonan pencabutan SKT PBB secara elektronik 1) Sistem aplikasi melakukan verifikasi isian permohonan dan kelengkapan permohonan berupa dokumen Objek Pajak yang disyaratkan 2) BPE diterbitkan, dalam hal : a) Formulir permohonan pencabutan SKT PBB yang disampaikan Wajib Pajak telah diisi dengan lengkap, b) Dokumen pendukung pencabutan SKT PBB telah diunggah secara lengkap 3) KPP melakukan pemeriksaan yang dilaporkan dalam LHP atau melakukan penelitian administrasi yang dilaporkan dalam LHPt atas Pecabutan SKT PBB b. Untuk permohonan pencabutan SKT PBB secara tertulis 1) KPP melakukan penelitian isian formulir dan kelengkapan permohonan berupa dokumen Objek Pajak yang disyaratkan, dengan menggunakan Lembar Penelitian Formal 2) BPS diterbitkan, dalam hal : a) Formulir permohonan pencabutan SKT PBB telah diisi dengan lengkap, jelas, dan benar, dan b) Dokumen pendukung pencabutan SKT PBB telah dilampirkan secara lengkap 3) Dalam hal berdasarkan penelitian dinyatakan permohonan tidak lengkap, KPP mengembalikan permohonan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan Surat Pengembalian Permohonan 4) KPP melakukan pemeriksaan yang dilaporkan dalam LHP atau melakukan penelitian administrasi yang dilaporkan dalam LHPt atas Pencabutan SKT PBB 5. KPP dalam melakukan pemeriksaan atau penelitian administrasi, selain meneliti dokumen pendukung, juga harus melakukan penelitian pada aplikasi yang dimiliki DJP atas Objek Pajak dan Wajib Pajak yang diajukan pencabutan SKT PBB, meliputi : a. Tidak mempunyai utang pajak PBB b. Tidak sedang dilakukan Tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan PBB c. Tidak sedang mengajukan upaya hukum di bidang perpajakan PBB, dan/atau d. Tidak sedang dalam proses penyelesaian peninjauan Kembali di bidang perpajakan PBB 6. Dalam hal kesimpulan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi yang dilaporkan dalam LHP atau LHPt, menyatakan persyaratan subjektif atas Objek Pajak sudah tidak terpenuhi dan penelitian yang dimaksud dalam poin 5 terpenuhi, maka KPP menindaklanjuti dengan menerima permohonan pencabutan SKT PBB dan menerbitkan surat keputusan pencabutan SKT PBB 7. Dalam hal kesimpulan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi yang dilaporkan dalam LHP atau LHPt menyatakan persyaratan subjektif atas objek pajak masih terpenuhi atau penelitian yang dimaksud dalam poin 5 tidak terpenuhi, maka KPP menindaklanjuti dengan menolak pencabutan SKT PBB dan menerbitkan surat penolakan pencabutan SKT PBB 8. Proses pencabutan SKT PBB berdasarkan permohonan Wajib Pajak diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pencabutan SKT PBB diterima secara lengkap 9. Dalam hal jangka waktu tersebut terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan pencabutan SKT PBB paling lama 1 (satu) bulan.
  4. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Formulir Pencabutan SKT PBB.

SKT PBB dikirimkan ke Wajib Pajak paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pencabutan SKT PBB

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Terdaftar; 2. Surat Pemberitahuan Perubahan Data; 3. Surat Penolakan Perubahan Data.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store