No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023
SKT PBB dikirimkan ke Wajib Pajak paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan pencabutan SKT PBB
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Terdaftar; 2. Surat Pemberitahuan Perubahan Data; 3. Surat Penolakan Perubahan Data.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan,
Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store