Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan

No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023

  1. Permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar, perusahaan yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak sebagai pelaksana pembubuhan; dan
  2. Bukti pembayaran deposit Bea Meterai.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak penerbit dokumen berupa cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  2. Cara Pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP pelaksana pembubuhan.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Jenis dokumen yang akan dibubuhi tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Jumlah Bea Meterai yang dibayar sesuai dengan Jumlah Bea Meterai yang terhutang; 3. Perusahaan yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah Perusahaan yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak.

Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin/Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store