No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023
Bukti Penerimaan Surat diterbitkan paling lama Satu hari kerja untuk
pemberitahuan yang dinyatakan lengkap, dan Surat penolakan
pemberitahuan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
surat pemberitahuan diterima.
Tidak dipungut biaya
1. Bukti Penerimaan Surat (BPS); 2. Surat Penolakan Pemberitahuan Pemberitahuan Penggunaan Besaran Tertentu untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian tertentu.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store