Pemberitahuan Penggunaan Besaran Tertentu (DPP Nilai Lain) atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023

  1. Pengusaha Kena Pajak mengisi formulir pemberitahuan, ditandatangani dan distempel
  2. Dokumen yang dilampirkan: a. KTP dan NPWP untuk Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, b. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, serta KTP dan NPWP salah satu pengurus untuk Pengusaha Kena Pajak badan

  1. Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang memilih menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebgaimana ditetapkan dalam lamprian PMK 64/PMK.03/2022. Ketentuan yang berlaku: 1. Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan; 2. Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Besaran tertentu ditetapkan: a. sebesar 1,1i Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 1,2i Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN. 3. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang PPN nya dihitung dengan besaran nilai tertentu tidak dapat dikreditkan. 4. Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dapat beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN. 5. Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak pertama setelah berakhirnya Tahun Pajak yang menggunakan besaran tertentu. 6. Kewajiban memungut PPN yang terutang dengan tarif PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN mulai berlaku pada Masa Pajak pertama setelah berakhirnya Tahun Pajak yang menggunakan besaran tertentu. 7. Pengusaha Kena Pajak yang beralih memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN tidak dapat kembali memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan besaran tertentu untuk Masa Pajak-Masa Pajak dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.
  2. Prosedur pemberitahuan: 1. Pemberitahuan memilih menggunakan besaran tertentu ditandatangani oleh: a. orang pribadi yang bersangkutan, untuk Pengusaha Kena Pajak orang pribadi; b. wakil yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab terkait dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, untuk Pengusaha Kena Pajak badan; atau c. kuasa, yang disertai dengan surat kuasa khusus. 2. Permohonan dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis 3. Permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu, meliputi : a. Laman Direktorat Jenderal Pajak, atau b. Saluran lain yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Permohonan secara tertulis disampaikan : a. Secara langsung b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau c. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 5. Untuk pemberitahuan yang disampaikan secara tertulis a. KPP melakukan penelitian kelengkapan isian formulir, dan dokumen yang disyaratkan serta membandingkannya dengan data di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; b. BPS diterbitkan, dalam hal: 1) Formulir permohonan wajib pajak telah diisi dengan lengkap, jelas, dan benar dan 2) Dokumen yang disyaratkan telah dilampirkan dengan lengkap c. Dalam hal berdasarkan penelitian dinyatakan permohonan tidak lengkap, KPP mengembalikan permohonan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan Surat Pengembalian Permohonan.
  3. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Formulir Pemberitahuan Penggunaan Besaran Tertentu untuk Memungut dan Menyetorkan PPN Terutang atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian tertentu, dan formulir Pemberitahuan beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatrur dalam pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Bukti Penerimaan Surat diterbitkan paling lama Satu hari kerja untuk pemberitahuan yang dinyatakan lengkap, dan Surat penolakan pemberitahuan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Bukti Penerimaan Surat (BPS); 2. Surat Penolakan Pemberitahuan Pemberitahuan Penggunaan Besaran Tertentu untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian tertentu.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberitahuan Penggunaan Besaran Tertentu (DPP Nilai Lain) atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu"