Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak
  3. 3. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
  4. 4. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
  5. 5. Surat pemyataan subjek pajak luar negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri

  1. 1. Pihak yang Mengajukan Permohonan : Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Subjek Pajak Luar Negeri tersebut melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dengan mengajukan permohonan
  2. 2. Cara Pengajuan
  3. a. Secara langsung ke KPP tempat bentuk usaha tetap terdaftar
  4. b. Pos dengan bukti pengiriman surat
  5. c. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Palinlama (tiga) bulan sejak permohonaditerima secara lengkap



Tidak dipungut biaya

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.  Telepon:  1500200

2.  Faksimile:  (021)  5251245

3.  Email:  pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;

                 pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter @kring_pajak

5.  Website:  www.lapor.go.id

                     www. wise. kemenkeu. go .id; 

                     www.pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak:  www.pajak.go.id

7.  Surat atau datang langsung ke  Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia"