Pemberian Informasi Perpajakan dan/atau Permohonan Melalui Whatsapp KPP Pratama Pangkalan Kerinci

No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023

  1. Formulir permohonan wajib pajak yang disampaikan melalui whatsapp KPP
  2. Bukti Penerimaan Surat atas suatu permintaan informasi progress penyelesaian suatu permohonan
  3. Dalam hal informasi yang diminta adalah menyangkut data wajib pajak dan tidak bersifat umum, disyaratkan dokumen yang menunjukkan identitas diri wajib pajak dan swa foto

  1. Kriteria: Permohonan yang dapat diajukan melalui whatsapp adalah permohonan yang secara ketentuan tidak mensyaratkan harus disampaikan secara langsung atau pos, atau saluran tertentu. Sedangkan informasi yang diminta meliputi informasi khusus (menyangkut wajib pajak) atau bersifat umum. Untuk informasi yang bersifat khusus terkait wajib pajak, diharuskan melakukan PORO (proof of ownership record). Contohnya adalah: Permohonan pembuatan billing pajak bagi Wajib Pajak tidak ber NPWP, atau permintaan informasi progress penyelesaian suatu permohonan, atau cetak ulang EFIN di masa pandemi covid 19.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak.
  3. Cara Pengajuan: 1. Wajib pajak mengajukan permintaan informasi melalui pesan ke nomor 0812 6698 6998 untuk konsultasi perpajakan; 2. Wajib pajak mengirimkan permohonan atau permintaan informasi ke nomor : 089678438553 atau 082363506842 untuk layanan selain konsultasi. 3. Dalam hal diperlukan PORO, petugas akan meminta identitas diri (KTP dan NPWP) dan swa foto wajib pajak

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan/ pesan.

Tidak dipungut biaya

Informasi perpajakan, billing pajak, scan dokumen perpajakan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 275 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store