Cetak Ulang Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023

  1. Untuk wajib pajak orang pribadi 1. menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a. KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b. paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c. Kartu NPWP atau SKT; dan 2. menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
  2. Untuk wajib pajak badan 1. dokumen identitas diri salah satu pengurus , meliputi: a. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; b. bagi Warga Negara Asing, yaitu: 3. fotokopi paspor; dan 4. fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; 2. dokumen pendirian badan usaha, meliputi: a. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau b. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap.
  3. Pengusaha Kena Pajak dan seluruh pengurus (dalam hal Pengusaha Kena Pajak berbentuk Badan) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya
  4. Pengusaha Kena Pajak dan seluruh pengurus (dalam hal Pengusaha Kena Pajak berbentuk Badan) tidak memiliki utang pajak kecuali diperkenankan untuk mengangsur/ menunda

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Pengusaha Kena Pajak.
  2. Cara Pengajuan: Permohonan harus disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: Pengusaha Kena Pajak telah memiliki akun pengusaha kena pajak yang telah diaktivasi.
  4. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Formulir Permintaan Cetak Ulang Kode Aktivasi Akun (Lampiran PER03/PJ/2022)

Paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 279 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store