Perubahan Data SKT PBB

No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023

  1. 1. Dokumen Wajib Pajak, meliputi : a. KTP untuk Orang Pribadi, atau akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, serta KTP salah satu pengurus untuk badan, dan b. NPWP
  2. 2. Dokumen Objek Pajak, meliputi : a. Dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan. b. Dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan. c. Dokumen kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. d. Dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dokumen kontrak, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan dan Pengusahaan Panas Bumi. e. Dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, dokumen kontrak, atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara. f. Dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau di bidang perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi; 2. Wakil atau kuasa Wajib Pajak Badan. Dalam hal Pelaku Usaha Badan mengajukan secara elektronik, permohonan diajukan oleh Pelaku Usaha Badan dengan status pusat melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada SABH.
  2. Perubahan Data dalam SKT PBB yang dimaksud meliputi : 1. Perubahan Data Objek Pajak dan/atau Wajib Pajak untuk objek pajak PBB : a. Sektor Perkebunan b. Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi c. Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi berdasarkan kuasa atau kontrak 2. Perubahan Data Objek Pajak untuk objek pajak PBB : a. Sektor Perhutanan b. Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara c. Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi berdasarkan izin atau penugasan d. Sektor Lainnya
  3. Permohonan Perubahan Data dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis. 1. Permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu, meliputi : a. Laman Direktorat Jenderal Pajak, atau b. Saluran lain yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Permohonan secara tertulis disampaikan : a. Secara langsung b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau c. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  4. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan dapat melakukan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB 2. Perubahan Data yang tercantum dalam SKT PBB untuk Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan, Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi berdasarkan kuasa atau kontrak meliputi : a. Data Objek Pajak, yang meliputi : 1) Nama Objek Pajak 2) NOP, dan/atau 3) Lokasi Objek Pajak b. Data Wajib Pajak, yang meliputi : 1) Nama Wajib Pajak 2) NPWP 3) Alamat Wajib Pajak 4) Jenis Wajib Pajak 5) Surat elektronik, dan/atau 6) Nomor telepon/handphone 3. Perubahan Data yang tercantum dalam SKT PBB untuk Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan, Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi berdasarkan izin atau penugasan, dan Objek Pajak PBB Sektor Lainnya meliputi Data Objek Pajak, yaitu : a. Nama Objek Pajak b. NOP, dan/atau c. Lokasi objek pajak 4. Permohonan perubahan data dalam SKT PBB disampaikan oleh Wajib Pajak secara elektronik atau tertulis. 5. Permohonan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB secara tertulis disampaikan pada KPP tempat Objek Pajak terdaftar. 6. Berdasarkan permohonan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB, KPP menindaklanjuti sebagai berikut. a. Untuk permohonan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB secara elektronik 1) Sistem aplikasi melakukan verifikasi isian permohonan dan kelengkapan permohonan berupa dokumen Objek Pajak dan/atau Wajib Pajak 2) BPE diterbitkan, dalam hal : a) Formulir permohonan perubahan data objek pajak dan/atau wajib pajak yang disampaikan wajib pajak b) Dokumen pendukung perubahan data telah diunggah secara lengkap 3) KPP melakukan penelitian administrasi dan membuat LHP tatas perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB a. Untuk permohonan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB secara tertulis. b. KPP melakukan penelitian isian formulir dan kelengkapan permohonan berupa dokumen Objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, dengan menggunakan Lembar Penelitian Formal c. BPS diterbitkan, dalam hal : 3) Formulir permohonan perubahan data objek pajak dan/atau wajib pajak telah diisi dengan lengkap, jelas, dan benar 4) Dokumen pendukung perubahan data telah dilampirkan secara lengkap f. Dalam hal berdasarkan penelitian dinyatakan permohonan tidak lengkap, KPP mengembalikan permohonan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan Surat Pengembalian Permohonan g. KPP melakukan penelitian administrasi dan membuat LHPt atas Perubahan Data yang Tercantum dalam SKT PBB c. Dokumen pendukung perubahan data merupakan dokumen yang menunjukkan perubahan data sebagaimana tercantum dalam formulir permohonan d. Berdasarkan LHPt, KPP menindaklanjuti dengan : 1) Melakukan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB dan melakukan pencetakan Kembali SKT PBB serta membuat Surat Pemberitahuan Perubahan Data yang tercantum dalam SKT PBB, atau 2) Tidak melakukan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB dan menyampaikan Surat Penolakan Perubahan Data kepada Wajib Pajak, dalam hal kesimpulan LHPt menyatakan tidak dapat dilakukan perubahan data. 7. KPP menyampaikan SKT PBB dan surat pemberitahuan perubahan data, atau surat penolakan perubahan data kepada Wajib Pajak melalui : a. Saluran elektronik melalui alamat surat elektronik yang tercantum pada sistem informasi DJP dengan menggunakan akun resmi KPP b. Penyampaian secara langsung, dengan membuat tanda terima bagi Wajib Pajak, dan/atau c. Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat 8. KPP mengirimkan SKT PBB dan Surat Pemberitahuan Perubahan Data yang tercantum dalam SKT PBB, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pencetakan Kembali SKT PBB 9. KPP mengirimkan Surat Penolakan Perubahan Data paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan surat penolakan perubahan data
  5. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Formulir Perubahan Data pada SKT PBB.

SKT PBB dikirimkan ke Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKT PBB

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Terdaftar; 2. Surat Pemberitahuan Perubahan Data; 3. Surat Penolakan Perubahan Data.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 299 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store