No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023
SKT PBB dikirimkan ke Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal penerbitan SKT PBB
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Terdaftar; 2. Surat Pemberitahuan Perubahan Data; 3. Surat Penolakan Perubahan Data.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245 299
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan,
Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store