Pengembalian Atas Keputusan/Putusan Keberatan/Banding/PK Pasal 36/Pembetulan Pasal 16

No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023

  1. Berdasarkan keputusan/ putusan

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak terkait pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan atas Keputusan/Putusan Keberatan/ Banding/ Peninjauan Kembali Pasal 36 / Pembetulan Pasal 16

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan, atau dalam hal putusan bandingdan PK sejak diterima oleh unit DJP yang berwenang menangani.


Tidak dipungut biaya

Penghitungan Lebih Bayar (Lampiran VI SE-03/PJ.951/ 1994)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.  Telepon:  1500200

2.  Faksimile:  (021)  5251245

3.  Email:  pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;

                 pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter:  @kring_pajak

5.  Website:  www.lapor.go.id

                     www. wise. kemenkeu. go .id

                     www.pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak:  www.pajak.go.id

7.  Surat atau datang langsung ke  Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store