No. SK: KEP-032/KPP.0213/2023
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan, atau dalam hal putusan bandingdan PK sejak diterima oleh unit DJP yang berwenang menangani.
Tidak dipungut biaya
Penghitungan Lebih Bayar (Lampiran VI SE-03/PJ.951/ 1994)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 15002002. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id;
www. wise. kemenkeu. go .id;
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store